Teknogo.id - Ketika melakukan transaksi bisnis, biasanya Anda akan menerima dokumen yang berisi rincian transaksi antara penjual dan pembeli seperti jumlah nominal yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan detail lainnya Dokumen ini dikenal dengan istilah faktur. Terdapat beberapa jenis faktur yang umum digunakan dalam bisnis, salah satunya adalah faktur biasa dan faktur pajak. Berikut adalah penjelasan tentang fungsi dan isi dari setiap jenis faktur tersebut.
Apa itu Faktur?
Faktur adalah
dokumen yang di dalamnya merinci transaksi antara pembeli dan penjual, baik
secara tunai maupun kredit. Dokumen ini juga dikenal sebagai buku kuitansi,
tagihan, atau invoice penjualan. Faktur umumnya dibuat dalam format hardcopy,
dicetak pada kertas, dan dibuat beberapa salinan untuk penjual dan pembeli.
Dalam transaksi
pembelian secara kredit, faktur akan memuat informasi mengenai ketentuan dan
kesepakatan transaksi, serta detail metode pembayaran yang tersedia. Informasi
tersebutlah yang menjadikan faktur sebagai catatan transaksi penting yang dapat
digunakan untuk pencatatan dan laporan keuangan.
Perbedaan
Faktur Pajak dan Faktur Biasa
Sebelumnya, Anda
telah memahami bahwa faktur merupakan dokumen penting dalam proses transaksi
jual-beli. Namun, ada perbedaan mendasar antara faktur pajak dan faktur biasa,
terutama dalam konteks perpajakan di Indonesia. Berikut adalah perbedaan utama
antara keduanya.
Faktur Biasa
Faktur atau invoice
dalam konteks bisnis adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran
dalam transaksi jual beli dan dianggap sebagai dokumen yang wajib ada. Isinya
biasanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Faktur umumnya
terdiri dari tiga salinan. Salinan pertama diberikan kepada pembeli setelah
transaksi dilunasi, salinan kedua untuk arsip penjualan, dan salinan ketiga
digunakan untuk laporan kepada bagian keuangan.
Faktur Pajak
Faktur pajak
adalah dokumen yang berisi bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP)
untuk penjualan barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak. Berbeda dengan
faktur biasa, faktur pajak tidak selalu diterbitkan oleh semua pengusaha.
Dokumen ini hanya diwajibkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Pasal
3 PMK 151/2013, pembuatan faktur pajak wajib dilakukan oleh PKP pada beberapa
kondisi, antara lain:
- Saat menerima pembayaran sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
- Saat menerima pembayaran termin dalam
proses penyerahan tahap pekerjaan tertentu.
- Situasi lain yang telah diatur oleh
PMK atau kebijakan terkait.
Anda dapat
memanfaatkan software atau aplikasi perpajakan untuk memudahkan proses pembuatan
faktur pajak. Ada banyak perangkat lunak dan aplikasi perpajakan yang tersedia
untuk membantu Anda mengelola dan menyederhanakan proses perpajakan.
Kesimpulan
Pada intinya,
perbedaan antara faktur pajak dan faktur biasa terletak pada fungsi, kewajiban
penerbitan, informasi yang disediakan, penggunaan dalam pelaporan pajak, dan
ketersediaan untuk digunakan. Meskipun faktur biasa dan faktur pajak memiliki
sejumlah perbedaan, keduanya memegang peranan yang sama pentingnya bagi
perusahaan. Oleh karena itu, Anda perlu memahami kedua jenis faktur tersebut
untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku dalam
setiap transaksi bisnis.
0 Komentar